LOMBA KEBERHASILAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
TAHUN 2012
Dalam rangka meningkatkan
profesionalitas guru, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan
Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan mutu pendidikan, Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan “Lomba Keberhasilan Guru dalam
Pembelajaran Tingkat Nasional”.
Hasil karya yang dilombakan berupa
praktik-praktik atau pengalaman pembelajaran terbaik dari guru-guru. Bisa
berupa karya kreatif, inovatif, memperkenalkan metodologi, atau hasil
penelitian yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas
dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa.
Lomba ini dibuka sejak tanggal 2 Mei
2012 dan ditutup tanggal 30 September 2012. Kepada para guru, Selamat berlomba.
Berikut ini adalah pedomannya.
PEDOMAN PELAKSANAAN
LOMBA KREATIFITAS GURU TINGKAT NASIONAL
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
Guru sebagai tenaga
profesional mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggungjawab. Untuk itu, guru diwajibkan melakukan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan agar kompetensi
keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni dan budaya dan/atau olahraga.
Lomba Kreatifitas Guru
Tingkat Nasional, merupakan salah satu upaya pengembangan keprofesian guru
berkelanjutan, sekaligus sebagai wujud kepedulian pemerintah agar guru selalu
berusaha berinovasi dan termotivasi untuk meningkatkan mutu proses dan hasil
pembelajaran. Peningkatan mutu ini dilakukan melalui proses perencanaan,
pelaksanaan, penilaian proses dan hasil pembelajaran dan proses bimbingan dan
konseling, yang pengembangannya dilakukan melalui penelitian, kajian,
penciptaan, atau pendekatan ilmiah lainnya.
Melalui lomba tersebut
diharapkan guru dapat menciptakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif,
serta berhasil mengembangkan berbagai model pembelajaran yang bermutu. Dengan
demikian menjadi juara atau pemenang lomba bukan tujuan utama, karena tujuan
yang terpenting adalah meningkatnya mutu pembelajaran, yang berdampak pada
peningkatan mutu lulusan, yaitu bertambahnya ilmu pengetahuan, wawasan dan
pengalaman, serta perubahan sikap dan perilaku peserta didik.
Tema lomba tahun 2012 ini
adalah “Melalui Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional Kita
Wujudkan Guru yang Profesional dan Bermartabat untuk Pendidikan Bermutu”. Dengan
tema tersebut guru diharapkan dapat secara terus menerus meningkatkan ii PEDOMAN PELAKSANAAN LKG 2012
keprofesionalannya
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pedoman Pelaksanaan Lomba
Kreativitas Guru Tingkat Nasional ini disusun untuk digunakan sebagai acuan
dalam pelaksanaan lomba oleh semua pihak terkait.
Jakarta, Maret 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Selaras dengan
kebijaksanaan pembangunan, pengembangan sumber daya manusia merupakan
prioritas pembangunan nasional, dimana guru menjadi salah satu kunci
utamanya. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional diharapkan dapat
mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru profesional adalah
mereka yang dapat mengantarkan peserta didik menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk memasuki abad 21 yang kompetitif. Penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi harus tuntas karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri
berkembang dengan cepat. Jadi jelaslah bahwa profesi guru adalah suatu
profesi yang dituntut harus terus-menerus melakukan pengembangan diri sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pembelajaran di sekolah
harus dipandang sebagai ruh dari pendidikan pada jenjang manapun, dan wajib
ditingkatkan mutunya secara terus menerus, karena selama proses pembelajaran
peserta didik mendapatkan pengalaman belajar terbanyak. Kondisi penting ini
menuntut semua pihak, khususnya yang berkepentingan dengan proses pembentukan
“insan Indonesia yang kompetitif dan berdaya saing tinggi” untuk menyadari
akan urgensi peningkatan kualitas pembelajaran.
Oleh karena itu, disadari
atau tidak pengembangan profesional ini diperlukan oleh setiap guru untuk
dapat memenuhi berbagai tantangan dan menyelesaikan berbagai persoalan di
dalam melaksanakan tugas profesionalnya di dalam proses pendidikan untuk
membantu dan membimbing anak didiknya. Guru harus melakukan berbagai kegiatan
pengembangan profesionalisme untuk memperkecil jarak antara pengetahuan,
keterampilan, dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang
menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Profesi Pendidik perlu melakukan kegiatan
pegembangan keprofesian berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi tanggungjawab
pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan guru itu
sendiri. Menyadari kondisi tersebut di atas, Pusat Pengembangan Profesi
Pendidik menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mampu meningkatkan kemampuan
profesional guru, salah satunya adalah “Lomba Kreatifitas Guru Tingkat
Nasional”.
B. Dasar Hukum
Dasar Hukum penyelenggaraan
Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional adalah :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5.
Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi
Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2010;
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
7. Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010,
Nomor
14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
8. Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
C. Tujuan
1.
Memotivasi dan menginspirasi guru untuk melakukan praktik-praktik
pembelajaran terbaik.
2.
Memupuk minat, bakat, kebiasaan, dan budaya guru dalam meneliti atau menulis
karya tulis ilmiah secara baik dan benar, sebagai bagian dari pengembangan
keprofesian.
3. Mendesiminasikan
berbagai pengalaman guru yang berhasil meningkatkan mutu pembelajaran untuk
menjadi referensi dan bermanfaat bagi guru lainnya dalam melaksanakan
pembelajaran.
D. Ruang Lingkup
1.
Bidang kegiatan yang dilombakan dalam Lomba Kreatifitas Guru Tingkat
Nasional Tahun 2012, adalah praktik-praktik atau pengalaman pembelajaran
terbaik dari guru-guru dapat berupa karya kreatif, inovatif, memperkenalkan
metodologi, atau hasil penelitian .yang terbukti mampu memecahkan
masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar
siswa.
2. Indikator meningkatnya
prestasi hasil belajar peserta didik dapat diukur melalui skor perolehan
belajar, skor sikap, dan berbagai skor pengukuran lain yang tingkat
kepercayaannya telah diuji.
4 PEDOMAN PELAKSANAAN LKG
2012
E. Sasaran
Sasaran Lomba Kreatifitas
Guru Tingkat Nasional adalah guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) baik berstatus sebagai guru PNS
maupun guru bukan PNS.
F. Hasil yang diharapkan
1.
Terpilihnya guru yang mampu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran
melalui kegiatan penelitian, kajian, penciptaan karya kreatif dan inovatif,
atau evaluasi yang terkait dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
2.
Terciptanya suasana yang kondusif di lingkungan sekolah yang diharapkan mampu
meningkatkan kualitas pembelajaran dan berdampak kepada peningkatan prestasi
belajar peserta didik.
3.
Terhimpunnya berbagai informasi tentang hasil pengembangan model-model
pembelajaran dan hasil cipta yang secara nyata berhasil meningkatkan hasil
belajar peserta didik, untuk menambah khasanah pengetahuan.
4. Terdiseminasinya secara
meluas temuan-temuan baru di bidang pembelajaran yang secara nyata telah
berhasil meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran serta dapat
meningkatkan kualitas peserta didik.
BAB II
PELAKSANAAN LOMBA
A. Pengertian Lomba
Kreatifitas Guru
Lomba Kreatifitas Guru
adalah sebuah kegiatan bagi guru untuk berkompetisi pada tingkat
kabupaten/kota, provinsi dan nasional dalam penyusunan karya tulis berupa
berupa hasil penelitian atau karya inovatif yang terbukti mampu memecahkan
masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar
siswa.
B. Persyaratan Peserta
Lomba
1.
Masih aktif mengajar pada sekolah negeri atau sekolah swasta di bawah
pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Mempunyai masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai
guru tetap.
3. Dalam kurun waktu 5
(lima) tahun terakhir belum pernah atau baru 1 (satu) kali menjadi pemenang
Lomba Keberhasilan Guru Tingkat Nasional baik Pemenang I, Pemenang II, maupun
Pemenang III.
C. Ketentuan Lomba
1.
Lomba bersifat perorangan.
2. Hasil karya lomba berupa
praktik-praktik atau pengalaman pembelajaran terbaik dari guru-guru. Bisa
berupa karya kreatif, inovatif, memperkenalkan metodologi, atau hasil
penelitian yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di
kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa,
3.
Peserta lomba hanya dibolehkan mengirimkan satu karya ilmiah atau karya
kreatif dan inovatif di bidang pembelajaran yang sesuai dengan bidang tugas
pokoknya sebagai guru bidang studi, guru kelas, atau guru bimbingan
konseling.
4.
Surat pernyataan penulis, bahwa karya tulis ilmiah tersebut asli hasil kerja
sendiri, bukan jiplakan, dan belum pernah dinilai pada lomba sejenis, baik di
dalam maupun di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan diketahui
oleh kepala sekolah.(lihat lampiran 3)
5. Karya lomba dijilid dan
diberi sampul dengan ketentuan:
a.
Warna hijau untuk guru TK;
b.
Warna merah untuk guru SD;
c.
Warna biru untuk guru SMP;
d.
Warna kuning untuk guru SMA;
e.
Warna merah muda untuk guru SMK;
f.
Warna putih untuk guru SLB
6.
Pada pojok kiri atas sampul ditulis “MEWUJUDKAN GURU PROFESIONAL &
BERMARTABAT”
7.
Finalis lomba akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti seleksi penentuan
pemenang lomba tingkat nasional pada bulan November 2012. Lomba ini merupakan
salah satu kegiatan dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012.
8.
Naskah yang masuk menjadi milik Panitia dan hak penerbitannya berada pada
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan.
9. Materi lomba berkaitan
dengan strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif untuk seluruh guru
pada semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.
PEDOMAN PELAKSANAAN LKG 2012
7
10.
Naskah diketik menggunakan kertas ukuran A4 dengan ketikan 2 spasi, huruf
ukuran 12.
11.
Isi
a.
Hasil penelitian, kajian, evaluasi mendalam, deskripsi empiris, atau
penciptaan karya inovatif dan kreatif yang dilakukan oleh guru dan terbukti
berhasil meningkatkan mutu proses dan/atau hasil pembelajaran.
b.
Upaya nyata guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui kegiatan
perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.
c.
Berdasarkan pengalaman nyata yang telah dilakukan guru sesuai dengan bidang
tugasnya dan terbukti berhasil meningkatkan kualitas pembelajaran.
12. Finalis lomba wajib
mengirimkan naskah lomba ke email pusbangprofdikmen@gmail.com dan menyerahkan
bahan presentasi berupa CD, atau film, atau bentuk lain yang berisi paparan
untuk presentasi.
D. Aspek Yang Dinilai
1.
Keaslian atau orisinalitas hasil karya lomba yang dibuat oleh guru yang
bersangkutan.
2.
Bersifat inovatif, spesifik, dan sesuai dengan tugas guru, latar belakang
siswa, serta situasi/kondisi tempat guru bertugas.
3.
Kesesuaian karya tulis dengan kerangka penulisan hasil laporan karya ilmiah.
4. Hasil pembelajaran atau
kebermanfaatan.
E. Tim Juri
Tim Juri dalam pelaksanaan
Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional terdiri dari unsur Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan,
Balitbangdiknas, direktorat jenderal terkait, dan pakar yang relevan.
F. Hadiah dan Penghargaan
Bagi pemenang lomba
disediakan hadiah berupa uang dengan total nilai sebesar Rp. 497.000.000,-
(Empat ratus sembilan pulu tujuh juta rupiah) dan piagam dari Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
G. Waktu Pelaksanaan
Lomba dibuka sejak tanggal
2 Mei 2012 dan karya diterima panitia paling lambat tanggal 30 September 2012
(cap pos).
BAB III
ORGANISASI PENYELENGGARAAN
A. Mekanisme Penyelenggaraan
Mekanisme penyelenggaraan
penilaian Lomba Kreatifitas Guru dilakukan secara bertahap, mulai dari
penilaian naskah, penilaian penentuan finalis, sampai dengan penilaian
penentuan pemenang tingkat nasional, disajikan pada Gambar 1. Adapun tugas
dan kegiatan tim penilai pada masing-masing tahap penilaian dijelaskan di
bawah ini.
Penilaian
Penentuan Finalis
Penilaian
Penentuan Pemenang
§ Melakukan penilaian
penentuan pemenang tingkat nasional
§ Mengusulkan nama pemenang
untuk ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
§ Melakukan penilaian
kelengkapan administratif dan kesesuaian dengan ketentuan lomba
Penilaian
Naskah
Melakukan penilaian substansi materi karya ilmiah
Menentukan finalis jenjang TK, SD, SLB,
SMP kelompok Sains dan non Sains, SMA/SMK kelompok Sains dan non Sains,
§ Memanggil para finalis ke
Jakarta untuk mengikuti penilaian penentuan pemenang tingkat nasional
Guru
Peserta Lomba Kreativitas Guru
§ Menyusun naskah karya
ilmiah dengan melampirkan dokumen yang diperlukan
§ Mengirimkan naskah ke
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Mekanisme
penyelenggaraan dijelaskan sebagai berikut :
1. Guru peserta lomba
mengirimkan karya ilmiah inovasi pembelajaran yang di dalamnya dilengkapi
dengan biodata, SK pengangkatan pertama menjadi guru, pengesahan dari kepala
sekolah, pernyataan keaslian karya ilmiah, deskripsi/evaluasi diri, dan
dijilid rapi dengan warna cover sesuai jenjang satuan pendidikan
masing-masing, dikirimkan kepada:
|
kapan pengumuman pemenangnnya pak/ibu?
BalasHapus