Oleh: Rustiani
Widiasih
Guru merupakan
sosok yang memiliki
nilai strategis proses
pembentuk generasi emas
Indonesia di masa mendatang. Ketika menjalankan
tugas profesinya guru memilki dua hal yang melekat, dua hal tersebut adalah hak guru dan kewajiban
guru. Guru memiliki kewajiban-kewajiban diantaranya merencanakan, melaksanakan
pembelajaran, mendidik dan melatih
peserta didik, melaksanakan
evaluasi dan program
tindak lanjut serta memberikan suri tauladan dan kewajiban-kewajiban
lain yang melekat pada diri guru. Disamping
kewajiban yang telah
dilakukan ia memiliki
hak yang secara asasi juga seharusnya dapat dinikmati
sebagai mana peraturan
perundangan yang berlaku. Hak
tersebut diantaranya hak
mendapatkan kesejahteraan secara material maupun
immaterial. Pemerintah sudah
berupaya semaksimal mungkin agar
guru dapat mendapatkan
hak kesejahteraan materialnya diantaranya dengan memberikan
tunjangan profesi guru bagi mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku baik
guru negeri maupun guru swasta.
Salah satu ketentuan yang
diberlalukan adalah mengajar minimal 24
jam dalam seminggu. Dengan adanya aturan tersebut, terjadi dominasi sekolah
negeri yang menerima siswa didik baru besar-besaran hingga melebihi quota
mengakibatkan sebagian besar sekolah swasta tidak mendapatkan siswa. Bagi
sekolah besar yang memiliki jumlah siswa yang banyak, hal tersebut tidak
menjadi masalah besar. Namun, bagi sekolah swasta yang akan “gulung tikar” hal itu tidak bisa dipenuhi sehingga para guru
tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Bagi guru PNS yang mengajar di
sekolah “Gulung tikar” setidaknya masih menerima gaji setiap bulannya walau
tidak memperoleh tunjangan profesi namun tidak bagi guru swasta murni. Akibatnya,
guru swasta yang mengalami nasib demikian mencari alternatif pekerjaan lain
untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Adakah perlindungan bagi guru swasta
seperti itu? Untuk urusan swasta memang
diluar tanggungan pemerintah namun untuk urusan
pendidikan itu adalah wewenang pemerintah. Lalu apa upaya yang bisa
dilakukan pemerintah dalam menghadapi permasalahan tersebut?
Tentu saja tidak mudah untuk
mengambil langkah namun solusi harus ditemukan sehingga semua pihak merasa
diuntungkan. Salah satu upaya adalah
mengurangi jumlah jam wajib mengajar bagi guru yang mendapatkan tunjangan
sertifikasi. Pada saat ini sudah ada wacana behwa guru tidak harus mengajar 24
jam per minggunya namun 8 jam per minggu dan berada di sekolah 40 jam
per minggu. Jika hal itu dilakukan, maka sekolah swasta yang akan gulung tikar
akan mendapatkan angin segar dan peluang untuk mempertahankan sekolahnya.
Itulah salah satu upaya yang bisa
dilakukan pemerintah untuk membantu sekolah yang akan gulung tikar. Mengenai
keberlangsungan sekolah swasta selanjutnya adalah menjadi wewenang sekolah
tersebut dalam mempertahankan existensinya.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar