PERLINDUNGAN GURU SWASTA PADA SEKOLAH YANG GULUNG TIKAR




Oleh: Rustiani Widiasih

Guru  merupakan  sosok  yang  memiliki  nilai  strategis proses pembentuk  generasi  emas  Indonesia  di  masa mendatang. Ketika  menjalankan  tugas  profesinya guru  memilki dua hal  yang melekat, dua  hal tersebut adalah hak guru dan  kewajiban  guru.  Guru  memiliki kewajiban-kewajiban  diantaranya merencanakan,  melaksanakan  pembelajaran, mendidik  dan  melatih  peserta  didik,  melaksanakan  evaluasi  dan  program  tindak lanjut serta memberikan suri tauladan dan kewajiban-kewajiban lain yang melekat pada diri guru. Disamping  kewajiban  yang  telah  dilakukan  ia  memiliki  hak  yang  secara asasi juga  seharusnya dapat  dinikmati  sebagai  mana  peraturan  perundangan yang  berlaku.  Hak  tersebut  diantaranya  hak  mendapatkan  kesejahteraan  secara material  maupun  immaterial.  Pemerintah  sudah  berupaya  semaksimal  mungkin agar  guru  dapat  mendapatkan  hak  kesejahteraan  materialnya diantaranya dengan memberikan tunjangan profesi guru bagi mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku baik guru negeri maupun guru swasta.
            Salah satu ketentuan yang diberlalukan adalah mengajar minimal  24 jam dalam seminggu. Dengan adanya aturan tersebut, terjadi dominasi sekolah negeri yang menerima siswa didik baru besar-besaran hingga melebihi quota mengakibatkan sebagian besar sekolah swasta tidak mendapatkan siswa. Bagi sekolah besar yang memiliki jumlah siswa yang banyak, hal tersebut tidak menjadi masalah besar. Namun, bagi sekolah swasta yang akan “gulung tikar”  hal itu tidak bisa dipenuhi sehingga para guru tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Bagi guru PNS yang mengajar di sekolah “Gulung tikar” setidaknya masih menerima gaji setiap bulannya walau tidak memperoleh tunjangan profesi namun tidak bagi guru swasta murni. Akibatnya, guru swasta yang mengalami nasib demikian mencari alternatif pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
            Adakah perlindungan bagi guru swasta seperti itu?  Untuk urusan swasta memang diluar tanggungan pemerintah namun untuk urusan  pendidikan itu adalah wewenang pemerintah. Lalu apa upaya yang bisa dilakukan pemerintah dalam menghadapi permasalahan tersebut?
            Tentu saja tidak mudah untuk mengambil langkah namun solusi harus ditemukan sehingga semua pihak merasa diuntungkan.  Salah satu upaya adalah mengurangi jumlah jam wajib mengajar bagi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Pada saat ini sudah ada wacana behwa guru tidak harus mengajar 24 jam  per minggunya namun 8  jam per minggu dan berada di sekolah 40 jam per minggu. Jika hal itu dilakukan, maka sekolah swasta yang akan gulung tikar akan mendapatkan angin segar dan peluang untuk mempertahankan sekolahnya.
            Itulah salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu sekolah yang akan gulung tikar. Mengenai keberlangsungan sekolah swasta selanjutnya adalah menjadi wewenang sekolah tersebut dalam mempertahankan existensinya.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar