Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran (LKG) Tahun 2012


LOMBA KEBERHASILAN GURU DALAM PEMBELAJARAN
TAHUN 2012

Dalam rangka meningkatkan profesionalitas guru, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan mutu pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan “Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat Nasional”.
Hasil karya yang dilombakan berupa praktik-praktik atau pengalaman pembelajaran terbaik dari guru-guru. Bisa berupa karya kreatif, inovatif, memperkenalkan metodologi, atau hasil penelitian yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa.
Lomba ini dibuka sejak tanggal 2 Mei 2012 dan ditutup tanggal 30 September 2012. Kepada para guru, Selamat berlomba. Berikut ini adalah pedomannya.
PEDOMAN PELAKSANAAN
LOMBA KREATIFITAS GURU TINGKAT NASIONAL
TAHUN 2012



KATA PENGANTAR

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Untuk itu, guru diwajibkan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olahraga.
Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional, merupakan salah satu upaya pengembangan keprofesian guru berkelanjutan, sekaligus sebagai wujud kepedulian pemerintah agar guru selalu berusaha berinovasi dan termotivasi untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Peningkatan mutu ini dilakukan melalui proses perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses dan hasil pembelajaran dan proses bimbingan dan konseling, yang pengembangannya dilakukan melalui penelitian, kajian, penciptaan, atau pendekatan ilmiah lainnya.
Melalui lomba tersebut diharapkan guru dapat menciptakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif, serta berhasil mengembangkan berbagai model pembelajaran yang bermutu. Dengan demikian menjadi juara atau pemenang lomba bukan tujuan utama, karena tujuan yang terpenting adalah meningkatnya mutu pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan mutu lulusan, yaitu bertambahnya ilmu pengetahuan, wawasan dan pengalaman, serta perubahan sikap dan perilaku peserta didik.
Tema lomba tahun 2012 ini adalah Melalui Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional Kita Wujudkan Guru yang Profesional dan Bermartabat untuk Pendidikan Bermutu”. Dengan tema tersebut guru diharapkan dapat secara terus menerus meningkatkan ii PEDOMAN PELAKSANAAN LKG 2012

keprofesionalannya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pedoman Pelaksanaan Lomba Kreativitas Guru Tingkat Nasional ini disusun untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan lomba oleh semua pihak terkait.
Jakarta, Maret 2012


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan, pengembangan sumber daya manusia merupakan prioritas pembangunan nasional, dimana guru menjadi salah satu kunci utamanya. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional diharapkan dapat mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru profesional adalah mereka yang dapat mengantarkan peserta didik menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memasuki abad 21 yang kompetitif. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi harus tuntas karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri berkembang dengan cepat. Jadi jelaslah bahwa profesi guru adalah suatu profesi yang dituntut harus terus-menerus melakukan pengembangan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pembelajaran di sekolah harus dipandang sebagai ruh dari pendidikan pada jenjang manapun, dan wajib ditingkatkan mutunya secara terus menerus, karena selama proses pembelajaran peserta didik mendapatkan pengalaman belajar terbanyak. Kondisi penting ini menuntut semua pihak, khususnya yang berkepentingan dengan proses pembentukan “insan Indonesia yang kompetitif dan berdaya saing tinggi” untuk menyadari akan urgensi peningkatan kualitas pembelajaran.
Oleh karena itu, disadari atau tidak pengembangan profesional ini diperlukan oleh setiap guru untuk dapat memenuhi berbagai tantangan dan menyelesaikan berbagai persoalan di dalam melaksanakan tugas profesionalnya di dalam proses pendidikan untuk membantu dan membimbing anak didiknya. Guru harus melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesionalisme untuk memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Profesi Pendidik perlu melakukan kegiatan pegembangan keprofesian berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan guru itu sendiri. Menyadari kondisi tersebut di atas, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mampu meningkatkan kemampuan profesional guru, salah satunya adalah “Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional”.
B. Dasar Hukum
Dasar Hukum penyelenggaraan Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional adalah :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5. Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010,

Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

C. Tujuan
1. Memotivasi dan menginspirasi guru untuk melakukan praktik-praktik pembelajaran terbaik.
2. Memupuk minat, bakat, kebiasaan, dan budaya guru dalam meneliti atau menulis karya tulis ilmiah secara baik dan benar, sebagai bagian dari pengembangan keprofesian.
3. Mendesiminasikan berbagai pengalaman guru yang berhasil meningkatkan mutu pembelajaran untuk menjadi referensi dan bermanfaat bagi guru lainnya dalam melaksanakan pembelajaran.

D. Ruang Lingkup
1. Bidang kegiatan yang dilombakan dalam Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2012, adalah praktik-praktik atau pengalaman pembelajaran terbaik dari guru-guru dapat berupa karya kreatif, inovatif, memperkenalkan metodologi, atau hasil penelitian .yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa.
2. Indikator meningkatnya prestasi hasil belajar peserta didik dapat diukur melalui skor perolehan belajar, skor sikap, dan berbagai skor pengukuran lain yang tingkat kepercayaannya telah diuji.
4 PEDOMAN PELAKSANAAN LKG 2012

E. Sasaran
Sasaran Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional adalah guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) baik berstatus sebagai guru PNS maupun guru bukan PNS.
F. Hasil yang diharapkan
1. Terpilihnya guru yang mampu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran melalui kegiatan penelitian, kajian, penciptaan karya kreatif dan inovatif, atau evaluasi yang terkait dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Terciptanya suasana yang kondusif di lingkungan sekolah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran dan berdampak kepada peningkatan prestasi belajar peserta didik.
3. Terhimpunnya berbagai informasi tentang hasil pengembangan model-model pembelajaran dan hasil cipta yang secara nyata berhasil meningkatkan hasil belajar peserta didik, untuk menambah khasanah pengetahuan.
4. Terdiseminasinya secara meluas temuan-temuan baru di bidang pembelajaran yang secara nyata telah berhasil meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran serta dapat meningkatkan kualitas peserta didik.

BAB II
PELAKSANAAN LOMBA
A. Pengertian Lomba Kreatifitas Guru
Lomba Kreatifitas Guru adalah sebuah kegiatan bagi guru untuk berkompetisi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional dalam penyusunan karya tulis berupa berupa hasil penelitian atau karya inovatif yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa.
B. Persyaratan Peserta Lomba
1. Masih aktif mengajar pada sekolah negeri atau sekolah swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Mempunyai masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai guru tetap.
3. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir belum pernah atau baru 1 (satu) kali menjadi pemenang Lomba Keberhasilan Guru Tingkat Nasional baik Pemenang I, Pemenang II, maupun Pemenang III.

C. Ketentuan Lomba
1. Lomba bersifat perorangan.
2. Hasil karya lomba berupa praktik-praktik atau pengalaman pembelajaran terbaik dari guru-guru. Bisa berupa karya kreatif, inovatif, memperkenalkan metodologi, atau hasil penelitian yang terbukti mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran di kelas dan meningkatkan mutu hasil belajar siswa,

3. Peserta lomba hanya dibolehkan mengirimkan satu karya ilmiah atau karya kreatif dan inovatif di bidang pembelajaran yang sesuai dengan bidang tugas pokoknya sebagai guru bidang studi, guru kelas, atau guru bimbingan konseling.
4. Surat pernyataan penulis, bahwa karya tulis ilmiah tersebut asli hasil kerja sendiri, bukan jiplakan, dan belum pernah dinilai pada lomba sejenis, baik di dalam maupun di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan diketahui oleh kepala sekolah.(lihat lampiran 3)
5. Karya lomba dijilid dan diberi sampul dengan ketentuan:
a. Warna hijau untuk guru TK;
b. Warna merah untuk guru SD;
c. Warna biru untuk guru SMP;
d. Warna kuning untuk guru SMA;
e. Warna merah muda untuk guru SMK;
f. Warna putih untuk guru SLB
6. Pada pojok kiri atas sampul ditulis “MEWUJUDKAN GURU PROFESIONAL & BERMARTABAT”
7. Finalis lomba akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti seleksi penentuan pemenang lomba tingkat nasional pada bulan November 2012. Lomba ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012.
8. Naskah yang masuk menjadi milik Panitia dan hak penerbitannya berada pada Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
9. Materi lomba berkaitan dengan strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif untuk seluruh guru pada semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
PEDOMAN PELAKSANAAN LKG 2012 7


10. Naskah diketik menggunakan kertas ukuran A4 dengan ketikan 2 spasi, huruf ukuran 12.
11. Isi
a. Hasil penelitian, kajian, evaluasi mendalam, deskripsi empiris, atau penciptaan karya inovatif dan kreatif yang dilakukan oleh guru dan terbukti berhasil meningkatkan mutu proses dan/atau hasil pembelajaran.
b. Upaya nyata guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.
c. Berdasarkan pengalaman nyata yang telah dilakukan guru sesuai dengan bidang tugasnya dan terbukti berhasil meningkatkan kualitas pembelajaran.
12. Finalis lomba wajib mengirimkan naskah lomba ke email pusbangprofdikmen@gmail.com dan menyerahkan bahan presentasi berupa CD, atau film, atau bentuk lain yang berisi paparan untuk presentasi.

D. Aspek Yang Dinilai
1. Keaslian atau orisinalitas hasil karya lomba yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
2. Bersifat inovatif, spesifik, dan sesuai dengan tugas guru, latar belakang siswa, serta situasi/kondisi tempat guru bertugas.
3. Kesesuaian karya tulis dengan kerangka penulisan hasil laporan karya ilmiah.
4. Hasil pembelajaran atau kebermanfaatan.

E. Tim Juri
Tim Juri dalam pelaksanaan Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional terdiri dari unsur Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Balitbangdiknas, direktorat jenderal terkait, dan pakar yang relevan.
F. Hadiah dan Penghargaan
Bagi pemenang lomba disediakan hadiah berupa uang dengan total nilai sebesar Rp. 497.000.000,- (Empat ratus sembilan pulu tujuh juta rupiah) dan piagam dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
G. Waktu Pelaksanaan
Lomba dibuka sejak tanggal 2 Mei 2012 dan karya diterima panitia paling lambat tanggal 30 September 2012 (cap pos).
BAB III
ORGANISASI PENYELENGGARAAN
A. Mekanisme Penyelenggaraan
Mekanisme penyelenggaraan penilaian Lomba Kreatifitas Guru dilakukan secara bertahap, mulai dari penilaian naskah, penilaian penentuan finalis, sampai dengan penilaian penentuan pemenang tingkat nasional, disajikan pada Gambar 1. Adapun tugas dan kegiatan tim penilai pada masing-masing tahap penilaian dijelaskan di bawah ini.
Penilaian Penentuan Finalis
Penilaian Penentuan Pemenang
§ Melakukan penilaian penentuan pemenang tingkat nasional
§ Mengusulkan nama pemenang untuk ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

§ Melakukan penilaian kelengkapan administratif dan kesesuaian dengan ketentuan lomba

Penilaian Naskah
 Melakukan penilaian substansi materi karya ilmiah
 Menentukan finalis jenjang TK, SD, SLB, SMP kelompok Sains dan non Sains, SMA/SMK kelompok Sains dan non Sains,
§ Memanggil para finalis ke Jakarta untuk mengikuti penilaian penentuan pemenang tingkat nasional

Guru Peserta Lomba Kreativitas Guru
§ Menyusun naskah karya ilmiah dengan melampirkan dokumen yang diperlukan
§ Mengirimkan naskah ke Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Mekanisme penyelenggaraan dijelaskan sebagai berikut :
1. Guru peserta lomba mengirimkan karya ilmiah inovasi pembelajaran yang di dalamnya dilengkapi dengan biodata, SK pengangkatan pertama menjadi guru, pengesahan dari kepala sekolah, pernyataan keaslian karya ilmiah, deskripsi/evaluasi diri, dan dijilid rapi dengan warna cover sesuai jenjang satuan pendidikan masing-masing, dikirimkan kepada:
”Panita Lomba Kreatifitas Guru Tingkat Nasional Tahun 2012”
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemdiknas Gedung D Lantai 14
Jl. Jenderal Sudirman Pintu I Senayan, Jakarta Pusat
Telp. (021) 57974126
http://www.pusbangprodik.org

1 komentar: