Mau Menulis PTK dan didanai?
Penelitian Tindakan kelas dilakukan karena ada permasalahan pada proses belajar mengajar. Dari permasalahan tersebut, guru berupaya menyelesaikannya dengan berbagai teknik, media ataupun pendekatan tertentu sesuai dengan kondisi siswa dan situasi. Membuat PTK adalah menjadi kewajiban guru. Dengan menulis PTK, guru bisa meningkatkan kompetensi siswanya.
Salah satu upaya dari sekian banyak upaya yang dilakukan untuk
meningkatkan kompetensi guru adalah dengan memotivasi guru agar dapat
menghasilkan sebuah karya. Karya tersebut dapat berupa Penelitian
Tindakan Kelas (PTK).
PTK yang dilakukan oleh guru sangat penting dan bermanfaat tidak
hanya kepada guru yang bersangkutan, tetapi juga bermanfaat bagi
sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha,
organisasi profesi, dinas pendidikan, dan kementerian pendidikan.
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan
(Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016 ini kembali mengadakan Program
Bantuan PTK di tingkat satuan pendidikan yang dilakukan oleh Guru.
Agar pelaksanaan program ditahun 2016 ini berjalan dengan baik dan
menjadi dasar rujukan bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan
sehingga pelaksana maupun pengambil kebijakan, maka disusunlah buku
panduan pelaksanaan program bantuan PTK bagi guru-guru.
Puslitjakdikbud akan memberikan dukungan pendanaan untuk penyusunan
penulisan hasil PTK kepada guru sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta
rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah tersebut BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar.
Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama
sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah pelaksanaan bimbingan
teknis. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40%
diberikan setelah penyerahan laporan akhir.
Pedoman lengkap dapat dilihat pada alamat berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar